Keunggulan dan Perkembangan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965
atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang ( antara lain Prof
A. Masyur Effendy, SH. MS. ,Prof Drs. Sufyan Aman, SH. Habib Syarbini, SH.
,Amir Hamzah, SH. ,dan lainya). Fakultas hukum merupakan salah satu fakultas
tertua di UMM disamping Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu
Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat
status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan
Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember tahun 1966.
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum
menghentikan aktifitas kulikuler akademiknya, karena sedikitnya antusiasme
minat masyarakat yang berminat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Pada tahun
1976/1977, titik terang mulai membersitkan harapan untuk diaktifkanya Fakultas
Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat
koordinasi perguruan tinggi swasa (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai
pembina perguruan tiggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat Universitas (UMM)
yang pada tahun 1976 telah disusun rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul
kemudian pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian disahkan oleh
menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Nomor : 0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.
Pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan
kembali dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan
kurikulm nasional yangnberlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan
menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985
memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987
berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status
diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK.
Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam perkembanganya
UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak
tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di
lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh
Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu
mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat
Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik hukum.umm.ac.id/home.php?lang=id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar